
Repelita Jakarta - Dua mahasiswa mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi.
Perkara nomor 75/PUU-XXIV/2026 tersebut secara khusus menyasar Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur ketentuan pendanaan pesantren dari pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
Pemohon pertama Muh. Adam Arrofiu Arfah dan pemohon kedua Isfa'zia Ulhaq menuntut adanya kepastian hukum serta keadilan distribusi anggaran pendidikan yang mencakup pesantren.
Serta jaminan konstitusional hak pendidikan warga negara tulis salah satu pemohon bernama Adam dalam rilis yang diterima pada Kamis 19 Februari 2026.
Pesantren telah mendapatkan pengakuan yuridis sebagai komponen integral sistem pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara tegas mengakui pendidikan keagamaan.
Pengakuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 yang secara resmi menetapkan pesantren sebagai subsistem pendidikan keagamaan Islam.
Dengan konstruksi normatif tersebut pesantren tidak dapat diposisikan sebagai entitas informal atau sekadar pelengkap melainkan sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional yang dijamin oleh negara kata para pemohon.
Meskipun demikian para pemohon menilai adanya kontradiksi konstitusional karena pengakuan pesantren tidak diimbangi dengan jaminan pendanaan operasional yang tegas dan terukur dalam undang-undang.
Frasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara serta sesuai dengan kewenangannya dinilai membuka celah ketidakpastian karena pendanaan bergantung pada kebijakan yang dapat berubah bukan pada kewajiban konstitusional yang jelas dan terstruktur.
Kewajiban tersebut tidak membedakan jenis pendidikan sehingga secara normatif mencakup pula pendidikan pesantren namun dalam praktiknya pesantren belum memperoleh kepastian prioritas kata Adam.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD tanpa diskriminasi terhadap bentuk pendidikan termasuk pesantren.
Para pemohon menyoroti bahwa kebijakan saat ini lebih mengutamakan program tertentu seperti makan bergizi gratis yang termasuk dalam biaya operasional pendidikan sehingga menimbulkan inkonsistensi pemenuhan prioritas konstitusional.
Meski tidak menentang program tersebut para pemohon menekankan pentingnya konsistensi negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas yang tidak tergantung pada preferensi rezim tertentu.
Pemohon mengusulkan penetapan ambang batas distribusi anggaran pendidikan bagi setiap jenis dan jenjang agar alokasi 20 persen tidak terkonsentrasi pada sektor tertentu sementara pesantren hanya mendapat sisa.
Gugatan ini didasari pengalaman langsung para pemohon sebagai bagian komunitas pesantren yang masih menyaksikan banyak pesantren mengandalkan swadaya masyarakat serta iuran santri untuk kelangsungan operasional.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peran negara dalam menjamin hak pendidikan pesantren belum terwujud secara normatif dan terstruktur.
Para pemohon mengharapkan Mahkamah Konstitusi menegaskan keselarasan antara pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional dengan kewajiban negara menjamin pendanaannya secara pasti.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

