
Repelita Probolinggo - Kasus hukum yang menimpa seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo akhirnya dihentikan secara resmi oleh pihak kejaksaan setelah melalui evaluasi mendalam.
Perkara yang sempat menjadi perbincangan luas itu melibatkan Muhammad Misbahul Huda yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan rangkap jabatan sebagai guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa.
Penetapan tersangka sebelumnya memicu polemik karena banyak kalangan menilai penghasilan guru honorer yang relatif kecil membuat kasus ini perlu ditangani secara proporsional tanpa mengabaikan kondisi riil tenaga pendidik di daerah.
Dugaan kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dihitung dari akumulasi honor yang diterima dari dua sumber anggaran negara secara bersamaan.
Proses penyidikan kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut guna memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Setelah pendalaman menyeluruh Kejati Jawa Timur memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta rasa keadilan masyarakat.
Keputusan penghentian juga didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan seluruh dana yang dianggap sebagai kerugian negara sebagaimana dijelaskan pihak Kejaksaan Agung.
Langkah ini langsung menuai respons beragam dari publik dengan sebagian besar menyambut baik karena dinilai telah memperhatikan realitas ekonomi guru honorer serta tidak adanya unsur memperkaya diri secara sengaja.
Anggota Komisi III DPR RI ikut menyuarakan pandangan agar penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan profesi guru honorer agar tidak menimbulkan ketakutan berlebih di kalangan pendidik.
Kasus rangkap jabatan seperti ini kerap terjadi di daerah karena banyak guru honorer terpaksa mencari penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan dicabutnya status tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda proses hukum resmi berakhir dan memberikan kepastian hukum penuh bagi yang bersangkutan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

