
Repelita Jakarta - Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Erwin Iskandar alias Ko Erwin sebagai buronan dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Surat Daftar Pencarian Orang yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mencantumkan identitas lengkap buronan tersebut beserta foto dan ciri-cirinya.
Erwin Iskandar tercatat sebagai warga negara Indonesia kelahiran Makassar pada 30 Mei 1969 dengan tinggi badan 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, serta berkulit sawo matang.
Buron tersebut memiliki alamat tercatat di empat lokasi berbeda yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengambil alih pengejaran terhadap DPO Erwin Iskandar.
Seluruh jajaran kepolisian di tingkat polda dan polres diminta untuk membantu secara maksimal dengan segera bertindak apabila menemukan keberadaan buronan yang diduga menyetorkan dana miliaran rupiah kepada Didik Putra Kuncoro selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Surat DPO tersebut memerintahkan pengawasan, penangkapan, penyerahan, serta pemberian informasi mengenai keberadaan Erwin Iskandar kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa aliran dana yang diterima dari AKP M berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota yang dimaksud adalah Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Didik Putra Kuncoro juga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika serta kegiatan penyimpangan berupa perbuatan asusila.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap Didik Putra Kuncoro telah digelar dan dipimpin oleh Irjen Merdisyam serta Brigjen Pol Agus Wijayanto sebagai ketua dan wakil ketua dengan pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional.
Putusan sidang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan etik maupun pidana sehingga dinyatakan bersalah.
Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari mulai 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Didik Putra Kuncoro menerima putusan tersebut tanpa keberatan maupun banding sehingga statusnya sebagai anggota Polri telah resmi dicabut dan selanjutnya menjalani proses hukum pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

