
Repelita Jakarta - Seorang warga negara China membayar Rp90 juta untuk dokumen kependudukan palsu.
Dokumen tersebut berupa KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang tidak sah.
Tujuannya adalah untuk melancarkan aksi penyelundupan manusia ke Australia.
Kasus ini terungkap setelah Imigrasi Jakarta Barat menangkap tiga WNA terkait.
Mereka adalah SS (37) dan XS (39) warga negara China, serta PK (27) warga negara Thailand.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang WNA dengan KTP ilegal.
Operasi digelar pada Senin, 12 Januari 2026, di sebuah penginapan di Jakarta Barat.
SS dan XS masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival, sedangkan PK memakai Bebas Visa Kunjungan.
Mereka masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum terlibat dalam jaringan penyelundupan.
Bukti yang disita termasuk satu KTP elektronik palsu atas nama Gunawan Santoso.
KTP palsu itu digunakan oleh tersangka SS untuk berbagai keperluan selama di Indonesia.
Pemeriksaan mengungkap KTP tersebut dibuat dengan bantuan perempuan WNI berinisial LS.
SS mengaku membayar Rp90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan palsu.
KTP palsu itu juga dipromosikan ke WNA China lain sebagai syarat berangkat ke Australia.
PK membantu proses pengeditan pas foto untuk pembuatan KTP elektronik palsu tersebut.
XS berperan mengurus dan mengantar WNA yang akan diselundupkan ke Australia.
Modusnya adalah menerbangkan WNA dari Jakarta ke Merauke, Papua.
Dari Merauke, perjalanan dilanjutkan secara ilegal dengan kapal ke Australia.
XS mengaku telah memberangkatkan lima WNA China dengan biaya Rp130 juta per orang.
Dari setiap pemberangkatan, XS mendapat keuntungan sekitar Rp17 juta.
Kelima WNA tersebut diketahui telah tiba di Australia namun ditangkap otoritas setempat.
Tujuan mereka adalah mencari suaka di Australia dengan menggunakan Indonesia sebagai transit.
Ketiga tersangka diduga melanggar UU Keimigrasian tentang penyelundupan manusia.
Imigrasi akan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan terhadap ketiganya.
Koordinasi dilakukan dengan Ditjen Imigrasi, Kedutaan China, dan Kedutaan Thailand.
Penyelidikan terhadap LS dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.
Investigasi juga akan meneliti kemungkinan keterlibatan oknum instansi kependudukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

