Repelita Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN Okta Kumala Dewi menyatakan respons tegas terhadap rencana Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan memanggil Meta selaku Penyelenggara Sistem Elektronik layanan Instagram terkait dugaan kebocoran data sebanyak 17 hingga 17,5 juta akun pengguna.
Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi masyarakat.
Okta menekankan pentingnya pemerintah melakukan penyelidikan secara mendalam dan terbuka guna memverifikasi kebenaran dugaan kebocoran tersebut serta mengidentifikasi kemungkinan kelemahan pada sistem pengamanan platform digital yang bersangkutan.
Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang.
Menurutnya penegakan aturan hukum dalam kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu mengingat Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum yang tegas untuk melindungi informasi pribadi warga negara.
Kalau dugaan kebocoran ini terbukti maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi.
Okta juga menggarisbawahi bahwa kewajiban menjaga keamanan ekosistem digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga menjadi beban bersama bagi seluruh penyedia layanan sistem elektronik.
Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital khususnya data pribadi masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci ekosistem digital yang sehat.
Pernyataan tersebut disampaikan Okta kepada awak media pada Senin 19 Januari 2026 di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas potensi ancaman privasi di platform media sosial.*
Editor: 91224 R-ID Elok

