![]()
Repelita Jakarta - Pegiat media sosial John Sitorus angkat bicara menyusul vonis bebas yang diterima mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly Laras Faizati Kharunnisa dalam perkara penghasutan.
Melalui unggahan di akun Threads pribadinya John Sitorus menyatakan bahwa negara seharusnya lebih memprioritaskan penanganan berbagai kasus penting daripada terus membesar-besarkan kasus yang melibatkan Laras Faizati Kharunnisa hanya karena sebuah unggahan Instagram Story.
Ia menulis bahwa ada banyak kasus penting yang seharusnya diurusi oleh negara dibandingkan dengan sibuk mengurusi Laras Faizati doang hanya karena sebuah IG Story.
Menurut John Sitorus putusan bebas bagi Laras menandakan bahwa negara mulai peka atau beralih fokus ke hal lain sehingga kemungkinan kasus-kasus serupa lainnya akan dibesar-besarkan di masa mendatang.
Ia menilai negara sebenarnya tidak perlu sampai membesar-besarkan kasus ini karena dampaknya tidak sebanding dengan permasalahan lain yang lebih krusial.
Dengan bebasnya Laras menurut keyakinan John Sitorus negara memilih sibuk membesarkan sesuatu yang seharusnya tidak perlu diberi perhatian berlebihan.
Langkah tersebut justru membuat negara melupakan atau mengabaikan masalah-masalah besar yang jauh lebih mendesak untuk diselesaikan segera.
Beberapa kasus besar yang disebutkan mencakup korupsi di lingkungan Pertamina banjir bandang di wilayah Sumatera dugaan korupsi pengadaan alutsista serta program Food Estate.
John Sitorus menambahkan bahwa sekaligus melupakan masalah-masalah besar seperti korupsi pertamina banjir bandang Sumatera dugaan korupsi pengadaan alutsista dan Food Estate dengan nada menyindir maaf keceplosan.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati Kharunnisa bebas bersyarat dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan namun memerintahkan agar penahanan tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam jangka waktu satu tahun.
Selama periode pengawasan tersebut Laras tetap berada dalam pantauan pihak berwenang.
Berdasarkan fakta persidangan hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sesuai dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama yang dianggap lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Editor: 91224 R-ID Elok

