Repelita Jakarta - BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis operasi sehingga peserta perlu memahami batasan ini agar terhindar dari kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan bedah
Program Jaminan Kesehatan Nasional memiliki pengecualian tegas terhadap lima kategori operasi yang tidak akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan
Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan beserta penjelasan singkatnya
1. Operasi akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja
Tindakan medis yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja umumnya menjadi tanggung jawab lembaga lain seperti Jasa Raharja atau asuransi ketenagakerjaan sehingga tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan
2. Operasi kosmetik atau estetika
Operasi yang bertujuan memperindah penampilan atau meningkatkan estetika tanpa kaitan langsung dengan keselamatan jiwa maupun fungsi organ tubuh tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan
3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri
Cedera yang timbul karena kecerobohan maupun kesengajaan yang menyebabkan luka pada diri sendiri tidak mendapatkan pembiayaan operasi dari program Jaminan Kesehatan Nasional
4. Operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan luar negeri
BPJS Kesehatan hanya menjamin layanan medis termasuk operasi yang dilakukan di dalam wilayah Indonesia pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan mitra sehingga operasi di luar negeri tidak tercakup
5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur rujukan BPJS Kesehatan
Jika pasien langsung berobat ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak memiliki surat rujukan yang sesuai maka klaim operasi tidak dapat diproses dan biaya menjadi tanggungan pasien
Meskipun memiliki pengecualian tersebut BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai operasi penting yang bersifat medis mendesak dan sesuai prosedur
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 setidaknya terdapat sembilan belas jenis operasi utama yang masuk dalam pembiayaan seperti operasi jantung caesar kista miom tumor odontektomi bedah mulut usus buntu batu empedu mata bedah vaskular amandel katarak hernia kanker kelenjar getah bening pencabutan pen penggantian sendi lutut serta timektomi
Untuk memperoleh jaminan operasi peserta wajib mengikuti alur prosedur yang benar dimulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik mitra
Dokter di fasilitas tingkat pertama akan memberikan surat rujukan jika diperlukan tindakan operasi lanjutan di rumah sakit
Dokumen pendukung yang harus disiapkan meliputi Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat surat rujukan resmi serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan
Dengan memahami ketentuan dan prosedur ini sejak awal peserta dapat menghindari penolakan klaim serta memastikan proses pengobatan berjalan lancar(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

