Repelita Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa penempatan personel dalam demonstrasi bukan bertujuan membatasi hak berekspresi masyarakat, melainkan untuk memastikan pelaksanaan hak konstitusional tersebut berlangsung dengan aman dan teratur.
Asisten Utama Operasi Polri Komisaris Jenderal Fadil Imran menyampaikan bahwa institusinya memandang penyampaian aspirasi di ruang publik sebagai elemen penting dalam sistem demokrasi yang wajib difasilitasi tanpa pendekatan keras.
“Kami menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Dan tugas Polri bukan hanya menjadi penghalang, tetapi justru menjadi penjamin dan pelayanan keamanan publik,” kata Fadil dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Fadil mengakui bahwa selama ini muncul pandangan masyarakat yang melihat aparat sebagai penghambat kebebasan karena pola pengamanan yang lebih menekankan penguasaan kerumunan.
Polri secara jujur menerima masukan publik mengenai penerapan kekuatan yang kadang tidak seimbang serta kurangnya upaya dialog di tingkat lapangan.
“Polri secara sadar dan terbuka mengakui adanya kritik publik terkait penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan lemahnya fungsi negosiasi di lapangan,” ujarnya.
Dari refleksi tersebut, Polri melakukan penyesuaian strategi dari pola dominasi dan peningkatan ketegangan menjadi pendekatan komunikasi serta penurunan eskalasi.
Perubahan ini diwujudkan dalam pedoman operasional terkini yang berpijak pada tiga elemen pokok.
“Maka dalam dokumen kebijakan terbaru, kami menegaskan tiga pilar: dialogis hukum, proporsionalitas kekuatan, serta integritas dan legitimasi,” kata dia.
Fadil menambahkan bahwa ukuran keberhasilan pengamanan demonstrasi tidak lagi dihitung dari besarnya jumlah personel yang diturunkan, tetapi dari mutu hubungan antara petugas dan peserta aksi.
“Pengamanan aksi tidak boleh hanya dilihat dari jumlah pasukan, tapi dari kualitas interaksi antara polisi dan masyarakat,” ujarnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

