
Repelita Jakarta - Selebgram Lisa Mariana telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat 24 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Cyber Bareskrim Polri mengajukan sebanyak 44 pertanyaan kepada Lisa Mariana terkait kasus yang menjeratnya.
Lisa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasus ini mencuat setelah Lisa mengklaim memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil, namun klaim tersebut terbantahkan oleh hasil tes DNA yang menyatakan bahwa anak tersebut tidak memiliki kecocokan dengan Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan kondusif.
Ia menyampaikan apresiasi kepada penyidik Cyber Bareskrim atas sikap profesional dan penerimaan yang baik terhadap kliennya selama pemeriksaan.
Tadi berjalan dengan baik, kita terima kasih pada Cyber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi, ujar John Boy di Bareskrim.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berfokus pada kronologi kasus yang dihadapi Lisa Mariana, mulai dari awal hingga statusnya sebagai tersangka.
John Boy menegaskan bahwa Lisa akan tetap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan di kemudian hari.
Kita mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir. Kita mengikuti dan kita menghargai semua proses yang sudah dijalankan oleh Cyber Bareskrim. Ke depannya kami siap untuk kooperatif dan menjalani bagaimana nanti muara perkara ini, katanya.
Pihak Lisa Mariana juga menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan bukti tambahan guna memperkuat keterangan yang telah disampaikan dalam proses penyidikan lanjutan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

