Repelita Bogor - Kepala Desa Cikuda yang berada di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Agus Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.
Penetapan status hukum terhadap Agus dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dirinya terlibat dalam praktik gratifikasi terkait pelepasan hak tanah kepada pihak perusahaan.
Nilai kerugian yang ditimbulkan dari tindakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari dua miliar rupiah, dengan nominal gratifikasi yang diterima sebesar Rp2.333.370.000.
Menurut keterangan dari AKP Teguh Kumara saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bogor, uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter.
Langkah hukum yang diambil oleh kepolisian juga mencakup pemeriksaan terhadap tiga saksi dari perusahaan, sejumlah perangkat desa, serta dua warga yang menjual tanah kepada pihak perusahaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, Hadijana, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan proses pemberhentian sementara terhadap Agus jika ancaman pidananya sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa yang menjadi tersangka dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dapat diberhentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hadijana menegaskan bahwa Pemkab Bogor akan mengikuti perkembangan hukum secara bertahap dan bertindak sesuai regulasi yang berlaku, termasuk jika nantinya putusan pengadilan menyatakan Agus bersalah.
Meski kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka, DPMD memastikan bahwa pelayanan publik di Desa Cikuda tetap berjalan normal dan tidak boleh terhenti karena proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu di Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana HIPPA dan pengelolaan tanah kas desa di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang.
Ketiga tersangka tersebut adalah EP selaku Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko, RW sebagai Bendahara HIPPA, dan R yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedungsoko.
Penahanan terhadap ketiganya dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik bersama tim intelijen Kejari Tuban pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan pengelolaan keuangan desa secara melawan hukum, baik secara individu maupun bersama-sama.
Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.260.590.519 akibat tindakan para tersangka yang tidak menyetorkan hasil usaha HIPPA dan hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 hingga 2024.
Yogi menambahkan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh masing-masing tersangka, dan mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.
Berkas perkara akan segera disiapkan untuk pelimpahan ke tahap selanjutnya, dan hingga kini sekitar 17 hingga 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

