
Repelita Jakarta - Isu yang mengaitkan kasus Trans 7 dengan Hizbut Tahrir Indonesia mendapat respons dari Advokat Ahmad Khozinuddin. Dalam pernyataannya pada Minggu (19/10/2025), ia menjelaskan status hukum HTI sebenarnya hanya dicabut status badan hukumnya, bukan organisasi terlarang.
Khozinuddin menegaskan bahwa tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang atau Khilafah sebagai ajaran terlarang. Ia menyoroti kebijakan politik rezim penguasa yang memframing HTI sebagai ormas terlarang pasca pencabutan badan hukum tersebut.
Menurutnya, para pengemban dakwah dinilai turut melegitimasi narasi ini dengan tidak lagi mendakwahkan ajaran Khilafah secara terbuka. Hal ini menyebabkan Khilafah yang sebelumnya dikenalkan puluhan tahun kini hilang dari ruang publik dan digantikan istilah Islam Kaffah.
Ia memperingatkan bahaya dari substitusi istilah ini yang dapat mereduksi pemahaman umat tentang Khilafah. Ketiadaan representasi HTI di ruang publik juga dikhawatirkan dipahami sebagai legitimasi terhadap narasi HTI sebagai ormas terlarang.
Khozinuddin menekankan pentingnya dakwah secara terbuka meski berisiko menghadapi represi. Sikap terbuka dalam mengemban amanah dakwah justru menjadi kunci mendapatkan dukungan umat, sementara sikap over protektif hanya akan mengukuhkan narasi yang menyesatkan tentang Khilafah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
 


