Repelita Jakarta - Ramai diperbincangkan di media sosial Instagram, warganet mempertanyakan ancaman pidana bagi seseorang yang menggali tanah miliknya sendiri untuk mencari emas tanpa izin resmi.
Sebuah unggahan viral menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 dalam Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Viral di Facebook, gali tanah yang ada emas di tanah sendiri tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 dan pasal terkait dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Unggahan tersebut diposting oleh akun @pem**************** pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan mendapat berbagai respons dari pengguna lain.
Kalo di tanahmu ada emas itu berarti punya pemerintah tapi kalau di tanahmu ada tanaman ganja itu berarti punyamu.
Tanah sendiri kan? Lah kok ditangkep?
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa tidak ada aturan pidana bagi seseorang yang menggali tanah miliknya sendiri, kecuali jika penggalian tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Contohnya seperti jatuh di lubang karena tidak ada peringatan, atau rumah tetangga roboh karena tanahnya digali. Jadi sepanjang tidak menyebabkan kerugian orang lain tidak ada masalah.
Fickar juga menyebutkan bahwa apabila emas yang ditemukan berupa emas batangan, maka tidak diperlukan izin khusus untuk menggali tanah tersebut.
Demikian juga jika ada potensi emas, kalau berupa emas batangan tidak masalah tidak perlu izin apa-apa karna itu sama dengan mendapat harta karun.
Namun, ia menegaskan bahwa berbeda halnya jika tanah tersebut mengandung bijih emas yang memerlukan proses pengolahan dan eksplorasi dalam skala luas.
Tetapi jika menggali tanah yang mengandung biji emas dan harus diolah dengan areal yang luas, baru dibutuhkan perizinan penambangan, baik atas nama perorangan atau korporasi.
Ketika ditanya mengenai penerapan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Fickar menegaskan bahwa aturan tersebut seharusnya hanya berlaku bagi korporasi, bukan untuk individu biasa.
Menurut saya jaksanya berlebihan, dia kan bukan korporasi, hanya perorangan biasa. Ya, korporasi ada kemungkinan akan dijerat pasal tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

