Repelita Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum mengeksekusi Silfester Matutina meskipun vonis 1 tahun 6 bulan penjara sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Penundaan eksekusi ini memicu sorotan karena Silfester dikenal kerap membela Presiden Joko Widodo di berbagai forum publik.
Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis, Juju Purwantoro, menyatakan melalui keterangan elektronik di Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025, bahwa perlakuan ini menimbulkan kesan istimewa terhadap Silfester.
Menurut Juju, selama enam tahun Silfester bisa berkeliaran bebas karena kedekatannya dengan Presiden Jokowi.
Ia menegaskan, “Silfester selalu pasang badan membela Jokowi di berbagai forum, terutama di tayangan TV.”
Vonis pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadapnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester terbukti melakukan tindak pidana fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Vonis pertama dijatuhkan pada 30 Juli 2018 dan diperkuat di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, hukuman diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan kasasi dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada 16 September 2019.
Meski demikian, hingga Agustus 2025 Silfester masih bebas berkeliaran.
Publik menilai keistimewaan ini terkait dengan loyalitas politiknya terhadap Jokowi.
Silfester aktif membela kebijakan Presiden dan tampil dalam kampanye politik.
Juju menambahkan, “Sikapnya yang galak dan sangar seolah mendapat perlindungan hukum khusus dari Jokowi.”
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan mengeksekusi, tetapi hingga kini belum mengambil tindakan.
Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Silfester pada 5 Agustus 2025 tidak menghentikan proses eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan eksekusi berada di bawah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan ketidaktegasan dalam menjalankan vonis.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa Silfester diperlakukan berbeda karena loyalitas politiknya.
Dampak terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum sangat signifikan.
Masyarakat menilai perlakuan istimewa ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kejaksaan diharapkan segera menindaklanjuti vonis untuk menunjukkan hukum berlaku adil tanpa pandang bulu.
Eksekusi terhadap Silfester menjadi ujian independensi penegak hukum dari intervensi politik.
Publik terus menunggu keputusan tegas dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas sistem peradilan dan integritas lembaga hukum.
Langkah eksekusi akan menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok