Repelita Jakarta - Kepolisian kembali menggunakan sejumlah metode pembubaran massa dalam rangkaian aksi unjuk rasa sejak Senin (24/8/2025) hingga Jumat (29/8/2025) di berbagai wilayah.
Salah satu cara yang dipakai adalah penembakan gas air mata ke arah kerumunan dengan pelontar.
Gas air mata dianggap sebagai sarana pengendalian yang relatif aman karena dapat mengurangi risiko cedera berat maupun korban jiwa.
Namun penggunaan gas air mata kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Kontroversi terbaru muncul setelah ditemukannya selongsong gas air mata yang diduga sudah melewati masa kedaluwarsa.
Selongsong tersebut ditemukan pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Patal Senayan setelah aparat membubarkan massa aksi di sekitar Gedung DPR RI hingga Jalan Asia Afrika.
Benda itu bertuliskan "TEAR GAS SHELL" dengan keterangan masa produksi April 2020 dan batas pemakaian April 2023.
Diduga, selongsong tersebut dibuang aparat setelah digunakan dalam penanganan aksi demonstrasi.
Peristiwa ini memunculkan kembali perbincangan mengenai bahaya penggunaan gas air mata kedaluwarsa.
Menurut penjelasan pakar kimia sekaligus dosen Universitas Pertahanan, Dr. Mas Ayu Elita Hafizah, gas air mata yang telah melewati masa pakainya akan mengalami perubahan struktur kimiawi.
Zat kimia di dalamnya tidak lagi berfungsi optimal karena senyawanya telah terurai.
Akibatnya, efektivitas gas air mata berkurang drastis dan berpotensi menghasilkan senyawa lain yang lebih berbahaya.
Dr. Mas Ayu menegaskan bahwa anggapan gas air mata kedaluwarsa langsung berubah menjadi zat beracun tidak sepenuhnya tepat.
Namun, kondisi kimiawi yang tidak stabil bisa menimbulkan risiko baru bagi manusia.
Beberapa penelitian, seperti yang ditemukan Asosiasi Dokter Kashmir di India, menunjukkan bahwa paparan gas air mata kedaluwarsa bisa mengakibatkan luka bakar, gejala asma, kejang hingga kebutaan.
Hasil riset Oregon Poison Center juga menemukan bahwa proses pembakaran gas pada pelontar menjadi tidak stabil jika menggunakan amunisi kedaluwarsa, sehingga menambah potensi bahaya bagi orang yang terpapar.
Kasus serupa pernah mencuat dalam tragedi Kanjuruhan pada 2022.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kala itu mendapati bukti adanya gas air mata kedaluwarsa yang dipakai oleh oknum aparat di lapangan.
Pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo, membenarkan temuan tersebut dengan menyebut ada beberapa tabung gas air mata produksi tahun 2021 yang sudah kedaluwarsa.
Isu ini kini kembali muncul setelah sejumlah foto selongsong yang diduga kedaluwarsa beredar luas di media sosial sejak Kamis (28/8/2025).
Bukti itu memperkuat dugaan bahwa aparat masih menggunakan gas air mata kedaluwarsa dalam menghadapi massa aksi di Jakarta. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok