Repelita Makassar - Keluarga selebgram berinisial NR melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kamis 28 Agustus 2025.
Somasi itu dilayangkan karena adanya dugaan kelalaian pihak rumah sakit dalam menjaga kerahasiaan hasil visum NR, yang justru bocor hingga tersebar di media sosial.
Kuasa hukum keluarga NR, Herman Nompo, menegaskan bahwa penyebaran foto hasil visum yang bersifat pribadi telah melukai perasaan keluarga kliennya.
Ia menyebut dokumen tersebut memuat gambar bagian tubuh sensitif NR yang seharusnya tidak boleh dipublikasikan.
“Kami memberikan somasi kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara terkait bukti penyebaran hasil foto pada saat visum, yang notabene adalah rahasia yang tidak boleh dibocorkan,” ujar Herman kepada awak media.
Herman menduga ada oknum yang sengaja menyebarkan foto-foto hasil visum tersebut.
Hal itu terjadi di tengah proses hukum dugaan penyerobotan yang sedang menimpa NR.
“Pihak keluarga merasa heran, karena hal yang bersifat rahasia itu bisa bocor. Pihak keluarga mendapat japri dari akun-akun bahwa itu tersebar. Jadi pihak keluarga sangat menyayangkan itu,” katanya.
Menurut Herman, keluarga meminta pihak rumah sakit melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai.
“Karena hasil foto-foto visum itu tidak bisa beredar. Pihak kepolisian saja terkait penyelidikan, itu cuma hasil visum secara tertulis,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi NR saat ini terguncang.
“Jadi hasil yang beredar itu ada foto bagian intim, buah dada dan miss v, itu terbuka semua. Jadi kami kirimkan somasi dan bukti visum itu beredar,” jelas Herman.
Ibu NR, Andi Rahayu Usmi, menuturkan bahwa visum dilakukan sebagai tindak lanjut laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan nomor laporan LP/B/734/VII/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 01 Agustus 2025.
"Pada saat melakukan visum, saya masuk ke dalam ruangan mendampingi anak saya. Kondisi psikologinya tidak baik-baik saja,” ucap Rahayu.
Ia mengaku sempat menanyakan prosedur pengambilan foto kepada dokter.
“Saya sampaikan ke pihak dokter, karena semuanya itu difoto-foto. Dia bilang tidak apa-apa ibu, memang begitu prosedurnya,” tukasnya.
Belakangan, Andi Rahayu terkejut karena hasil visum itu tersebar luas di media sosial.
Hal tersebutlah yang akhirnya mendorong keluarganya melayangkan somasi kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Penyebaran foto-foto hasil visum ini dinilai telah melanggar aturan hukum, di antaranya Pasal 133 KUHAP yang menjelaskan bahwa hasil visum merupakan dokumen rahasia untuk kepentingan peradilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok