Repelita Jakarta - Sebuah insiden memilukan terjadi ketika pengemudi ojek online terlindas mobil rantis Brimob di dekat SPBU Jalan Lamper, Bendungan Hilir, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 19.40 WIB.
Di dalam kendaraan tersebut terdapat seorang anggota berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan enam anggota lain dengan pangkat Bripda, Bripka, Briptu, dan Baraka.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyebut ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis telah ditahan.
Meski demikian, Karim tidak mengungkap identitas pengemudi mobil maupun siapa yang memerintahkan kendaraan untuk terus melaju meski telah menabrak pengemudi ojol.
Karim mengidentifikasi ketujuh anggota Brimob yang diamankan, yakni Kompol C, Bripda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Hal ini dilakukan setelah penyelidikan gabungan dari Div Propam Mabes Polri dan Propam Kor Brimob, serta desakan demonstran agar kasus ini diproses secara tegas.
Pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob di Kwitang karena semua anggota yang terlibat berada di Kesatuan Brimob Polda Metro Jaya.
Kendaraan rantis juga telah diamankan di satuan Brimob Kwitang untuk memperlancar proses pemeriksaan.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menanggapi insiden ini dan menekankan pentingnya penanganan yang transparan.
Perwakilan Brimob, Jemmy, menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang tidak bisa terelakkan.
Ia memastikan pihaknya akan bertanggung jawab penuh terhadap korban dan terus berkoordinasi dengan keluarga untuk menyelesaikan masalah ini.
Jemmy juga menjanjikan evaluasi mendalam bagi anggota yang bertugas dan memastikan pelaku akan diproses sesuai ketentuan.
Tentu kami akan melakukan pemeriksaan, dan kami tidak akan lari dari tanggung jawab, tegasnya.
Informasi awal menyebut korban tengah melintas hendak mengantar pesanan ketika kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok