Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cerita Tom Lembong Diperintah Jokowi Impor Gula

Tom Lembong: Saya Tidak Pernah Beri Arahan ke Bawahan Tunjuk Produsen  Tertentu untuk Impor Gula

Repelita Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menegaskan bahwa impor gula yang dilakukan kliennya pada periode 2015–2016 bukanlah inisiatif pribadi, melainkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo kala itu.

Penegasan ini disampaikan tim kuasa hukum Tom Lembong saat mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.

Menurut kuasa hukum Tom, majelis hakim dinilai mengesampingkan fakta penting yang terungkap dalam persidangan, yaitu instruksi Presiden untuk melakukan impor guna menekan lonjakan harga komoditas pangan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan impor gula.

Hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kesaksiannya pada 30 Juni 2025, Tom Lembong membeberkan bahwa penugasan impor gula berasal dari arahan Presiden Jokowi melalui sidang kabinet dan pertemuan pribadi di Istana.

Ia menjelaskan bahwa saat awal menjabat sebagai Menteri Perdagangan, berbagai harga pangan mengalami kenaikan tajam, termasuk beras, gula, daging, dan telur.

Presiden, kata Tom, menugaskan para menteri bidang ekonomi untuk segera meredam gejolak harga demi menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, Tom juga mengungkapkan bahwa perintah serupa datang dari Menko Perekonomian sebagai atasan langsungnya, dengan tujuan menekan lonjakan harga pangan.

Dalam persidangan, Tom turut menceritakan kebiasaan Presiden Jokowi yang kerap mendengar langsung keluhan masyarakat melalui kunjungan pasar dan komunikasi jarak dekat dengan para menterinya.

Bahkan, Jokowi disebut beberapa kali menelpon langsung Tom melalui ajudan untuk memantau perkembangan langkah pemerintah menstabilkan harga pangan.

Kesaksian lain juga disampaikan Felix Hutabarat, mantan Ketua Induk Koperasi Kartika, yang mengatakan KSAD ketika itu juga mendapat perintah Presiden untuk melibatkan koperasi milik TNI-AD dalam impor gula sebagai bagian dari upaya stabilisasi harga.

Kuasa hukum Tom pun menyoroti pernyataan saksi ahli hukum administrasi negara Wiryawan Chandra, yang pernah merekomendasikan majelis hakim agar menghadirkan Presiden Jokowi ke persidangan untuk dimintai keterangannya, tetapi hal tersebut urung dilakukan.

Atas vonis yang dijatuhkan, tim pembela Tom Lembong berharap majelis hakim di tingkat banding mempertimbangkan fakta bahwa kebijakan impor tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan kebijakan negara di bawah arahan Presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved