Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ketua Ormas FBR Bojongsari dan Anggota Ditangkap Polisi Karena Pemerasan Pedagang dengan Ancaman dan Pungutan Paksa

Diduga Kerap Peras Pedagang, Ketua Ormas Ditangkap Polisi

Repelita Jakarta - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug Bojongsari dan sejumlah anggota yang diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang dan pemilik toko di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Para pelaku yang ditangkap antara lain M sebagai Ketua FBR Bojongsari, AK alias W yang menjabat Sekjen FBR Bojongsari, serta NN dan RS yang merupakan anggota FBR Bojongsari.

Seorang pelaku lainnya, IM, masih dalam daftar pencarian karena belum tertangkap.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan modus meminta uang “keamanan” sambil mengancam para pedagang, pekerja bangunan, dan pemilik toko di sekitar Bojongsari.

Praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Para pelaku bahkan meminta uang bulanan dari ruko-ruko yang ada di sekitar wilayah tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Tim Jatanras menerima laporan dari seorang pedagang yang mengaku sering didatangi anggota ormas FBR dengan ancaman agar menyerahkan sejumlah uang.

Korban sempat memberikan uang sebesar Rp500 ribu karena takut.

Namun, pelaku kembali mendatangi korban dan secara rutin meminta uang setiap bulan sebagai biaya keamanan.

Korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai sekitar satu juta rupiah.

Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved