Repelita Jakarta - Kisruh internal Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) kembali memanas.
Ketua Umum PB PARFI periode 2020–2025, Alicia Djohar, menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini terkait penerbitan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang mengesahkan kepengurusan Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PB PARFI.
Alicia Djohar menilai penerbitan SK tersebut tidak sah karena masa jabatannya belum berakhir.
Menurutnya, kongres yang digelar pada Desember 2024 bertujuan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bukan untuk memilih ketua umum baru.
Namun, kongres tersebut didatangi oleh kelompok yang mengatasnamakan PARFI dan langsung mengambil alih kepengurusan.
Mereka membentuk caretaker dan mengadakan kongres sendiri yang menetapkan Ki Kusumo sebagai ketua umum.
Sekretaris Umum PB PARFI, Gusti Randa, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur organisasi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga terjadi perusakan saat kongres berlangsung.
Meski demikian, Kemenkumham tetap menerbitkan SK AHU untuk kepengurusan Ki Kusumo.
Ki Kusumo membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa proses pemilihannya sebagai ketua umum telah sesuai dengan prosedur hukum.
Ia mengklaim memiliki dokumen legalitas yang lengkap dan sah.
Kuasa hukum Ki Kusumo, Hasanuddin Nasution, menilai gugatan Alicia Djohar tidak berdasar karena kepengurusan yang dipimpinnya telah berakhir dan tidak memiliki legal standing.
Gugatan ini telah didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 126/G/2025/PTUN.JKT pada 10 April 2025.
Sidang perdana digelar pada 5 Mei 2025 dengan agenda persiapan persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dualisme kepemimpinan dalam tubuh organisasi seni tertua di Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok