Repelita Jakarta – Bareskrim Polri menolak laporan dari Peradi Bersatu terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut diajukan pada 24 April 2025 oleh sejumlah pengacara yang mengklaim memiliki bukti terkait keaslian ijazah Jokowi.
Namun, Bareskrim beralasan bahwa kasus ini tidak masuk dalam wilayah hukumnya dan memutuskan untuk mengarahkan Peradi Bersatu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengikuti arahan dan melaporkan kembali kasus ini ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah menjadi sorotan publik sejak 2022.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga telah melaporkan kasus serupa ke Bareskrim Polri pada Desember 2024.
Mereka mengklaim memiliki bukti baru yang melibatkan sejumlah pakar forensik digital dalam mendalami keaslian ijazah Jokowi.
Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum menuntun pada tindakan hukum yang konkret.
Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menyelesaikan pendidikan tinggi, telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
UGM bahkan menyatakan siap membuka dokumen akademik Jokowi jika diminta oleh pihak berwenang.
Presiden Jokowi sendiri merasa gerah dengan tuduhan tersebut dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu mengenai dirinya.
Dengan penolakan laporan oleh Bareskrim dan pengalihan kasus ke Polda Metro Jaya, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah-langkah yang diambil oleh pihak terkait.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini di tingkat Polda Metro Jaya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok