Repelita Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Perubahan yang diusulkan ini berfokus pada pengaturan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi ASN, yang akan sepenuhnya dikuasai oleh Presiden.
Sebelumnya, kewenangan ini dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Revisi ini bertujuan untuk memperkuat netralitas ASN, terutama dalam menghadapi politik praktis dan pilkada.
Namun, perubahan ini memunculkan kritik dari berbagai pihak.
Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, Agus Pramusinto, menilai bahwa sentralisasi kewenangan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah netralitas ASN.
Menurut Agus, masalah utama terletak pada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang masih dapat memobilisasi ASN meskipun berada di pusat.
Dia juga menekankan pentingnya penguatan lembaga seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memastikan pelaksanaan sistem meritokrasi dalam birokrasi.
Beberapa anggota Komisi II DPR juga menilai bahwa perubahan ini berpotensi mengganggu prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan ASN di tingkat lokal.
Mereka meminta kajian lebih mendalam mengenai dampak perubahan ini terhadap struktur birokrasi dan pelayanan publik.
Poin utama dalam revisi UU ASN yang harus diketahui oleh seluruh PNS dan PPPK antara lain adalah:
- Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi ASN yang dikuasai sepenuhnya oleh Presiden.
- Penguatan sistem merit dalam pengelolaan ASN.
- Potensi dampak terhadap otonomi daerah dalam pengelolaan ASN.
- Pentingnya kajian mendalam mengenai dampak perubahan ini.
PNS dan PPPK diharapkan memahami perubahan ini karena akan mempengaruhi sistem kerja mereka ke depan.
Penting untuk mengikuti perkembangan revisi UU ASN ini dengan cermat agar bisa menyikapi perubahan dengan bijak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok