Repelita, Jakarta - Polisi Selangor menahan seorang WNI terkait kasus penembakan yang dilakukan aparat Malaysia di lepas pantai Tanjung Rhu, Banting, yang menewaskan seorang WNI. Penahanan tersebut dilakukan pada 1 Februari 2025 setelah WNI yang bersangkutan memasuki Malaysia dengan visa turis. Polisi Selangor menangkapnya untuk membantu proses investigasi lebih lanjut.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihak KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi terkait penangkapan tersebut. Sebagai tindak lanjut, KBRI telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Pemerintah Malaysia untuk meminta penjelasan serta akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan.
Selain itu, perkembangan terkait dua WNI yang terluka akibat penembakan juga disampaikan. Salah satu korban yang berinisial MH, asal Aceh, kini dalam kondisi stabil dan telah dipindahkan ke ruang perawatan. KBRI juga telah menginformasikan kondisi MH kepada pihak keluarga yang bersangkutan.
Sementara itu, satu korban lainnya yang juga menjalani perawatan di rumah sakit belum bisa memberikan keterangan dan identitasnya belum terverifikasi.
Pada 31 Januari 2025, pihak KBRI Kuala Lumpur telah bertemu dengan Kepala Polisi Daerah Selangor yang menyampaikan komitmennya untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan. Dalam penyelidikan ini, salah satu pasal yang digunakan dalam Akta Senjata Api mengarah pada petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang diduga melakukan kesalahan dalam penggunaan senjata api.
Aparat APMM yang terlibat dalam kejadian tersebut telah dibebastugaskan dan dinyatakan bersedia bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses investigasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok