Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kondisi Cluster di Tambun Usai Digusur: Penghuni Angkat Kaki, Listrik dan Air Dimatikan

 Kondisi Cluster di Tambun Usai Digusur: Penghuni Angkat Kaki, Listrik dan Air  Dimatikan

Repelita, Jakarta - Kondisi Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pasca-penggusuran pada Kamis (30/1/2025) masih menyisakan tanda tanya. Sebanyak 14 penghuni terpaksa angkat kaki setelah digusur oleh pihak Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, meskipun mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah yang mereka huni di atas lahan yang kini terlibat sengketa.

"Listrik, air dimatikan dan (penghuni) kosong semua," ujar Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni cluster, saat ditemui Kompas.com, Minggu (2/2/2025).

Bari mengungkapkan bahwa penghuni saat ini tengah mengalami trauma berat. Trauma tersebut timbul akibat tindakan penggusuran yang melibatkan 1.000 personel kepolisian dan alat berat.

"Mereka mengalami trauma kemarin, traumanya sangat luar biasa karena dihadapkan dengan aparat, dihadapkan alat berat," ungkap Bari.

Meskipun penghuni sempat melakukan perlawanan agar eksekusi dibatalkan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pengadilan tetap melanjutkan proses pengosongan lahan.

Menurut Bari, pengadilan bertindak represif dengan mengabaikan fakta hukum yang ada. Para penghuni telah mengantongi SHM untuk menempati rumah di atas lahan tersebut. Developer juga sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Distarkim) Kabupaten Bekasi.

"Tindakan represif yang dilakukan oleh PN Cikarang yang tidak mengindahkan fakta-fakta hukum yang sudah kami terangkan. Bahkan kuasa hukum kami dan kuasa hukum bank sudah menerangkan duduk perkaranya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, eksekusi pengosongan lahan ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.

Penggusuran ini menyisakan ketidakpastian bagi penghuni yang dipaksa angkat kaki meskipun memiliki surat hak milik (SHM). Isu seputar pengosongan lahan ini diduga berakar dari ulah biong atau makelar tanah sejak tahun 1990.

Menanggapi eksekusi ini, developer, warga, dan bank pemberi fasilitas KPR pada cluster tersebut menggugat proses eksekusi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved