Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kini Bisa Copot Pejabat Negara, DPR Ingin Menjadi Super Power?

 Kini Bisa Copot Pejabat Negara, DPR Ingin Menjadi <i>Super Power</i>?

Repelita Jakarta - Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menilai peraturan yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat negara sebagai aturan yang kacau dan tidak benar. Pernyataan tersebut disampaikan Saiful merespon revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan.

Menurut Saiful, aturan tersebut memberikan DPR kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Namun, ia berpendapat bahwa sangat tidak tepat jika DPR yang merekrut pejabat negara juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan.

"Dalam teori apapun, tidak tepat jika DPR yang telah merekrut pejabat negara kemudian ia juga yang dapat melakukan pencopotan," kata Saiful kepada RMOL, Jumat, 7 Februari 2025.

Saiful menekankan bahwa pengaturan pencopotan pejabat negara oleh DPR dapat mengganggu independensi lembaga-lembaga negara yang dipilih melalui lembaga politik DPR. Hal ini juga berpotensi menyandera pejabat negara yang dipilih oleh parlemen.

"Pengaturan pencopotan pejabat negara oleh DPR merupakan kebijakan yang sembrono dan bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menambahkan bahwa evaluasi secara berkala seharusnya hanya terbatas pada kritik, saran, dan masukan, bukan pencopotan. Jika DPR diberikan hak untuk mencopot pejabat negara yang direkrutnya, menurutnya, hal itu dapat menyebabkan pergeseran sistem menjadi sistem parlementer.

Saiful juga menilai bahwa kebijakan ini dapat membahayakan lembaga seperti Dewas KPK, Hakim Konstitusi, dan Hakim Agung, yang akan lebih tunduk kepada DPR daripada menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"DPR ingin menjelma sebagai lembaga super power sehingga ia ingin MA, MK, dan Dewas KPK berada di bawah ketiaknya. Ini tentu sangat berbahaya," ujar Saiful.

Ia pun menegaskan bahwa jika DPR ingin tetap dianggap sebagai lembaga representasi rakyat, maka sebaiknya mencabut aturan mengenai pencopotan pejabat negara yang dipilihnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved