Repelita Jakarta - Anggota DPR RI Maria Lestari akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 17 Januari 2025. Maria diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan bahwa Maria hadir untuk diperiksa sebagai saksi. "Betul," kata Tessa saat dikonfirmasi Antara pada Jumat, 17 Januari 2025.
Maria yang mengenakan kemeja biru muda tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.10 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 9.34 WIB. Pemeriksaan Maria semula dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari, namun yang bersangkutan tidak hadir. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis, 16 Januari, namun Maria kembali mangkir. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi kepada Maria Lestari.
Maria Lestari adalah anggota Fraksi PDIP DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I. Pada 2019 lalu, PDIP mengajukan pergantian antarwaktu ke KPU untuk Maria Lestari dan Harun Masiku. KPU mengabulkan PAW untuk Maria, namun menolak PAW untuk Harun Masiku.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Mereka memberikan uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Tindakan Hasto yang diungkapkan oleh Setyo Budiyanto termasuk memerintahkan stafnya untuk merendam ponsel Harun Masiku dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.
Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada penyelenggara negara, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok