Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sertifikat HGB Pagar Laut Diduga Terbit di Era Hadi Tjahjanto, Sakti Wahyu Trenggono Tegaskan Tidak Ada Sertifikat HGB di Laut Pembongkaran Lanjut

 Sertifikat HGB Pagar Laut Diduga Terbit di Era Hadi Tjahjanto

Repelita, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa tidak ada yang namanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut. Menurutnya, pengelolaan laut harus sesuai dengan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan dengan sertifikat tanah seperti HGB atau hak milik (SHM).

Pernyataan ini disampaikan Trenggono terkait temuan adanya sertifikat HGB di area pagar laut yang terpasang di Kabupaten Tangerang, Banten. "Tadi saya mendapatkan informasi dari Menteri ATR-BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal," ujarnya, setelah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin 20 Januari 2025.

Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang diduga merupakan proyek reklamasi alami, di mana pasir yang dibawa ombak laut akan terakumulasi dan membentuk daratan. Trenggono menjelaskan bahwa proses ini memungkinkan terbentuknya daratan baru yang cukup luas dan bahkan bisa mencapai ribuan hektar.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan ada daratan baru dan jumlahnya sangat besar. Dari 30 hektar yang ada, bisa mencapai sekitar 30.000 hektar," jelas Trenggono.

Pemerintah telah melakukan langkah tegas terkait hal ini, termasuk dengan menyegel area pagar laut tersebut sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pembongkaran pagar laut pun sudah dilakukan pada 18 Januari 2025, dan dipastikan akan dilanjutkan pada 22 Januari 2025, berdasarkan kesepakatan dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Di sisi lain, sertifikat HGB yang terbit di kawasan pagar laut diduga berasal dari masa pemerintahan Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, mengonfirmasi bahwa sertifikat HGB di Desa Kohod tersebut mencakup area seluas 300 hektare. Yayat kini tengah mencatat pemilik sertifikat lahan di kawasan tersebut.

Sertifikat HGB yang ditemukan di kawasan pagar laut sebelumnya terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN, dan Menteri ATR-BPN Nusron Wahid mengonfirmasi adanya 263 bidang sertifikat HGB dan 17 bidang dengan status SHM.

Pemerintah, melalui KKP dan TNI AL, terus melakukan upaya pembongkaran untuk mencegah dampak lebih lanjut dari proyek yang diduga ilegal ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved