Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik Sertifikat HGB di Laut Makassar, Dinas Kelautan Sulsel Klarifikasi Regulasi yang Dilanggar

 Sertifikat HGB di Laut Makassar Picu Polemik, Pemprov: Kita Berpatokan pada  RTRWP 2022 - FAJAR

Repelita Makassar - Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan klarifikasi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut pesisir selatan, Kota Makassar yang kini menjadi polemik. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Dr. Muhammad Ilyas, ST., MSc. IPU, mengungkapkan penjelasan mengenai hal tersebut.

Sertifikat HGB yang terbit untuk tanah yang diklaim berada di ruang laut ini diduga melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut. Langkah ini dinilai membuka peluang privatisasi ruang laut, salah satunya melalui aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemegang sertifikat.

Ilyas menjelaskan bahwa jika HGB diterbitkan di laut, maka seharusnya yang diterbitkan adalah Sertifikat Kesesuaian Ruang Laut (RKPL) dari Kementerian Kelautan dengan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulsel. "Kalau HGB itu di laut bukan HGB, tapi RKPL, jadi namanya Sertifikat Kesesuaian Ruang Laut dari Kementerian Kelautan tetapi atas persetujuan dari kita bahwa itu sudah sesuai dengan RWP-nya Provinsi," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Sulsel sebelumnya memang sempat mengeluarkan beberapa HGB, namun untuk wilayah yang kini menjadi polemik di kawasan laut pesisir selatan Makassar, sertifikat tersebut sudah tidak masuk lagi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). "Memang ada beberapa HGB yang sudah dikeluarkan itu di Sulsel, kemarin juga saya cek yang ada di Kota Makassar itu ternyata sudah tidak masuk lagi di RTRWP kita memang sudah masuk di garis pantai di dalam daratan," jelas Ilyas.

Ia menjelaskan bahwa karena wilayah tersebut kini sudah masuk dalam garis pantai, Pemprov Sulsel tidak bisa melakukan intervensi lebih lanjut, mengingat itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Jadi, kami tidak bisa lagi ngapa-ngapain itu karena bukan lagi laut statusnya," tegasnya.

Pihak Pemprov Sulsel mengacu pada RTRWP yang ditetapkan pada tahun 2022 sebagai patokan. "Mungkin dulu itu sudah diajukan izin sebagai lokasi di dalam garis pantai. Kalau RTRWP-nya Provinsi itu tahun 2022 jadi patokan," tutup Ilyas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved