Repelita, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai polemik seputar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang kini menjadi perbincangan publik.
Jokowi menyatakan bahwa tidak hanya di pesisir Kabupaten Tangerang, temuan pagar laut serupa juga ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga Laut Surabaya, Jawa Timur. Presiden meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk prosedur yang dilalui dari kelurahan, kecamatan, hingga Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten.
“Yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten,” kata Jokowi, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan di Kementerian terkait untuk memverifikasi apakah penerbitan SHGB dan SHM tersebut sah atau tidak.
Selain itu, Jokowi menyebutkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan tidak hanya di Tangerang, namun juga di daerah lain yang ditemukan pagar laut serupa, seperti Bekasi dan Jawa Timur.
Polemik ini semakin mencuat setelah ditemukan Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya yang mencakup area seluas 656 hektare. Penemuan ini diungkap melalui akun X @thanthowy yang mencatat adanya area HGB di sekitar Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar.
Menurut informasi dari @thanthowy, temuan ini diketahui melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. "Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulisnya.
Sebelumnya, temuan serupa di Tangerang memicu kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan.
Temuan pagar laut yang melibatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan juga ditemukan di Kabupaten Tangerang, dengan sejumlah sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2023. Di antaranya 234 sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama perseorangan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa telah ditemukan praktik ilegal dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Nusron menegaskan bahwa jika sertifikat yang diterbitkan terbukti berada di luar garis pantai, maka evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan. Ia juga menandatangani pembatalan 50 sertifikat tanah yang diduga tidak sesuai dengan hukum.
Terkait hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memeriksa perusahaan terkait yang memiliki sertifikat pagar laut. Menurutnya, sangat mengejutkan mengetahui adanya sertifikat di dalam laut, mengingat undang-undang mengatur bahwa sertifikat tidak boleh diterbitkan di perairan.
Mantan Menteri ATR/BPN Raja Juli menanggapi dengan mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui penerbitan sertifikat tersebut dan menegaskan bahwa wewenang penerbitan SHGB ada pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Warga setempat juga memberikan tanggapan mengenai pembatalan sertifikat, seperti yang diungkapkan oleh Rudianto, Ketua RT 06 Kejaron 11, yang menceritakan dampak abrasi laut terhadap wilayah Desa Kohod di Kabupaten Tangerang.
"Air sudah mulai ke sini, karena abrasi dekat empang itu," ujar Rudianto. Ia mengungkapkan bahwa perubahan daratan yang kini menjadi perairan semakin mengancam kehidupan warga di sekitar pantai.
Pemeriksaan terhadap perusahaan pemilik SHGB dan pembatalan sertifikat yang tidak sah akan terus dilakukan oleh pihak terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok