Repelita Bekasi - Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan artis Sandy Permana.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Bambang Askar Sodiq. "Sudah," ungkap Bambang saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Nanang dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Setelah penangkapan Nanang, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana menggelar pra-rekonstruksi peristiwa pembunuhan di lokasi kejadian. Tempat kejadian perkara (TKP) insiden penusukan terjadi di RT 05/RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
"Sore ini, update terbaru, akan dilakukan pra-rekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah memberikan klarifikasi dengan keterangan tersangka," jelas Bambang.
Nanang ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi sekitar pukul 10.45 WIB. Penangkapan berlangsung di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam pelariannya ke arah Karawang, Nanang sempat meminjam gunting dari salah satu warung untuk memangkas rambutnya. Tindakan itu dilakukan guna menghindari kejaran petugas.
Sebelumnya, Sandy ditemukan bersimbah darah di Jalan Cibarusah, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Ia menderita luka tusuk di leher, dada, dan perut.
Saat pertama kali ditemukan oleh tetangga, Sandy masih bernapas. Namun, ia sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
Informasi menyebutkan bahwa Sandy sempat pergi ke sebuah danau untuk bertemu seseorang sebelum insiden tersebut terjadi. Selain itu, ia juga sempat terlibat duel dengan pelaku sebelum akhirnya mengalami luka parah akibat tusukan senjata tajam. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok