Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun yang disita dari Zarof Ricar, tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa jaksa sedang mengidentifikasi uang yang disita tersebut.
“Yang jelas, jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp1 triliun,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Zarof Ricar diketahui merupakan mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung. Berdasarkan pemeriksaan, sebagian besar uang senilai Rp920 miliar yang ditemukan di rumahnya berasal dari aktivitas sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung selama 2012–2022.
Febrie menambahkan bahwa penyidik sedang menelusuri pemberi uang, jumlah uang yang diberikan, dan kasus yang terkait dengan uang tersebut.
“Ini butuh ketelitian betul dari penyidik. Penyidik harus melihat alat bukti karena tidak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, ‘kan, tidak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa informasi mengenai perkembangan penelusuran uang Zarof Ricar dibatasi kepada media untuk menghindari gangguan terhadap penyidik.
“Kami tidak mau penyidik terganggu di lapangan saat mencari alat bukti masing-masing uang ini berasal dari mana,” tambahnya.
Dari penggeledahan di rumah Zarof, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa uang tunai hampir Rp1 triliun dalam berbagai mata uang, di antaranya Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
Jika dikonversi, total uang tersebut senilai Rp920.912.303.714. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof dari aktivitasnya sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok