Repelita, Tangerang - Keberadaan pagar laut yang membentang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, hingga kini masih menjadi teka-teki. Pemerintah pusat maupun daerah tidak memberikan izin untuk memagari laut tersebut.
Pagar yang terbuat dari bambu dan memiliki ketinggian rata-rata 6 meter ini dibangun dengan menggunakan anyaman bambu, paranet, dan pemberat dari karung pasir. Pembangunan pagar laut dimulai pada Juli 2024 dan baru viral pada awal Januari 2025.
Setelah menjadi perhatian publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menerjunkan tim untuk menyelidiki siapa pemilik pagar laut tersebut. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut sudah teridentifikasi setelah melakukan wawancara dengan sejumlah nelayan. Namun, identitas pemilik masih dirahasiakan dan akan dilaporkan ke pimpinan KKP untuk ditindaklanjuti.
Informasi yang diperoleh dari perwakilan Ombudsman Wilayah Banten menyebutkan bahwa warga yang membangun pagar laut tersebut mendapat bayaran Rp 100.000 per orang. Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, mengatakan bahwa meskipun sudah ada informasi mengenai bayaran tersebut, siapa yang memerintahkan pembangunan pagar laut masih belum diketahui.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut pagar laut tersebut jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar tersebut memiliki izin yang sah, maka KKP tidak akan melarangnya. "Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan," ujarnya.
Pembangunan pagar laut ini juga menimbulkan dampak ekonomi bagi warga pesisir. Anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, mengungkapkan bahwa 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di wilayah yang terkena dampak pagar laut. "Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, sekitar 21.950 jiwa terpengaruh dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini," ujar Riyono.
Untuk sementara waktu, KKP telah menyegel dan menghentikan pembangunan pagar laut di Tangerang. Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas untuk menegakkan aturan tata ruang laut setelah menerima aduan dari nelayan setempat. "Pak Presiden sudah menginstruksikan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat," kata Pung. KKP memberi waktu 20 hari kepada pemilik pagar laut untuk membongkar pagar tersebut atau pihak KKP yang akan melakukan pembongkaran.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok