Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan rasa kecewa dalam sidang pleidoi terkait kasus hukum yang menjeratnya. Dalam pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suparta mengungkapkan bahwa ia merasa ironis karena niat awalnya untuk membantu negara justru berujung pada ancaman penjara.
"Saya sial sekali, bantu negara malah masuk penjara," ujar Suparta dengan nada kecewa. Ia mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dilatarbelakangi oleh semangat nasionalisme dan keinginannya untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam industri timah dunia.
Meski demikian, Suparta mengakui bahwa dari segi bisnis, kerjasama dengan PT Timah sebenarnya tidak menguntungkan. Ia menyebutkan bahwa bisnis yang dijalankannya sudah berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh apakah Indonesia menjadi pemain utama di pasar timah dunia atau tidak. "Bisnis saya sudah tentram, dan secara logis, tidak berpengaruh pada hidup saya apakah Indonesia berperan di pasar timah dunia atau tidak," tambah Suparta.
Namun, karena dorongan untuk "membela negara demi martabat Indonesia", Suparta merasa terpanggil untuk terlibat meskipun telah mendapat banyak masukan dari rekan-rekannya mengenai ketidakuntungannya berurusan dengan BUMN. Ia mengungkapkan, "Kerjasama dengan BUMN tidak menguntungkan karena akhirnya kami para investor swasta merugi."
Keterlambatan pembayaran oleh PT Timah, yang melebihi janji dalam perjanjian, diungkapkan Suparta sebagai salah satu penyebab utama kerugian yang dialami perusahaannya. "Pembayaran telat berbulan-bulan, dan alasan yang diberikan adalah karena cash flow PT Timah terganggu," kata Suparta. Akibat keterlambatan tersebut, keuntungan dari ekspor yang dihasilkan perusahaannya turut tergerus.
Suparta menyatakan bahwa meskipun merasa dirugikan, ia tetap percaya pada proses hukum dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan. "Saya pasrah, Tuhan pasti memberikan yang terbaik. Hanya kepada Tuhan saya tidak ragu, dan Yang Mulia adalah perwujudan Tuhan di persidangan ini," tutup Suparta.
Dalam pleidoinya, Suparta juga menjelaskan kontribusi sektor timah bagi perekonomian Indonesia, terutama untuk provinsi Bangka-Belitung. Ia menekankan bahwa kerja sama antara PT Timah dan pihak swasta telah memberikan keuntungan besar bagi negara, baik melalui pajak yang dibayarkan maupun hasil ekspor timah. "Setiap bijih timah yang dikirim CV-CV ke PT Timah, semua pajaknya dibayarkan kepada negara, dan hasil pengolahan diekspor, yang memberikan keuntungan devisa negara," jelasnya.
Suparta juga menyebutkan bahwa sektor timah berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Bangka-Belitung, yang tercatat meningkat hingga 7% pada periode 2018-2020, tertinggi di Indonesia pada saat itu. Selain itu, PT Timah berhasil menjadi eksportir timah nomor satu di dunia, sementara provinsi Bangka-Belitung juga memperoleh penghargaan sebagai pembayar pajak tertinggi pada 2021.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok