Jakarta, 12 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan agar pegawai dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) jika terjadi banjir pada hari kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan, "Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear."
Pernyataan ini merupakan respon terhadap keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh peningkatan curah hujan di wilayah Jabodetabek.
BMKG menginformasikan bahwa pada puncak cuaca ekstrem, yakni 15 Desember mendatang, curah hujan dapat mencapai 100 mm. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada.
Sebelumnya, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Peringatan ini berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek yang masih tinggi.
Untuk mengantisipasi banjir, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta telah melakukan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini dinyatakan berhasil mengurangi curah hujan secara signifikan di Jakarta.
Pemprov DKI juga akan melanjutkan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi risiko banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, sebelumnya menyatakan kemungkinan penerapan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.
Kebijakan WFH ini akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN), namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok