Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengetahui rencana operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan untuk menjaring Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa hingga kini belum dapat dipastikan bagaimana Hasto mengetahui adanya OTT tersebut.
“Kami akan mendalami kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait OTT itu. Semua proses akan kami telusuri kembali,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.
“Pada saat proses tangkap tangan KPK, HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri,” jelasnya.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh penyidik.
Hasto akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK juga mengumpulkan beberapa saksi yang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Setyo.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan adalah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama Saeful Bahri,” ungkap Setyo.
Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku, yang telah menjadi buronan lembaga antirasuah selama hampir lima tahun.
“Harun Masiku dicari untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok