Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, menyampaikan pesan emosional untuk kedua anaknya, Raphael Moeis dan Mikhael Moeis, terkait tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (18/12), Harvey menegaskan bahwa dirinya bukan seorang koruptor dan meminta anak-anaknya untuk tidak mempercayai tuduhan tersebut.
"Anak-anakku, Rafa dan Mika, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menggunakan wewenang. Papa tidak pernah dituduh dan mencuri apapun, apalagi uang negara. Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi," ujar Harvey dengan penuh emosi.
Ia juga meminta anak-anaknya tetap mempercayai dirinya dan yakin bahwa kebenaran akan terungkap di kemudian hari.
"Apapun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah, dan waktu yang akan membuktikan," tambahnya sambil menangis.
Harvey pun meminta maaf kepada kedua anaknya karena harus menjalani proses hukum yang membatasinya dari kehidupan keluarga.
"Anak-anak, jangan lupa berdoa setiap hari, biar Papa wamilnya cepat selesai," ucap Harvey.
"Malaikat-malaikatku, maafkan Papa karena tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," tambahnya.
Dalam perkara ini, Harvey dituntut oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair satu tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa dalam tuntutannya pada sidang Senin (9/12).
Selain itu, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik.
Jika harta benda miliknya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Harvey harus menjalani pidana kurungan tambahan selama enam tahun.
Kasus yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 300 triliun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok