Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang kerja di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (15/12) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga tempat tersebut yaitu ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.
Penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam, dimulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penggeledahan di Kantor BI, namun belum menyampaikan informasi terkait barang bukti yang disita.
"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis, Selasa (16/12).
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut pada konferensi pers catatan akhir tahun.
Sebelumnya, KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9) lalu.
Lembaga antirasuah disebut telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum diumumkan dan akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso membenarkan kedatangan tim KPK di kantor BI untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan BI.
"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," ujar Ramdan dalam keterangannya, Selasa (17/12).
Ramdan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," tutupnya.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok