Jakarta, 10 Desember 2024 - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyatakan bahwa Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan gelar perkara, dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Artanto.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Selain menjadi tersangka, Aipda Robig juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Jawa Tengah. Sidang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Majelis Komite Kode Etik Polri menyatakan bahwa Aipda Robig melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap kelompok anak-anak yang sedang berkendara.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Artanto.
Anggota Kompolnas, Muhammad Chairul Anam, mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh majelis etik.
"Ada tiga putusan, yaitu dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH. Ini sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.
Orang tua korban, Andi Prabowo, yang hadir dalam sidang tersebut, berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," tegas Andi.
GRO, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, meninggal dunia akibat luka tembak. Jenazahnya telah dimakamkan di Sragen pada 24 November lalu.
Pihak keluarga korban sebelumnya juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti secara hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok