Jakarta, 12 Desember 2024 – Polemik pemekaran wilayah di Provinsi Sumatera Utara terus bergulir. Tiga provinsi baru kini hanya menunggu diresmikan setelah pemerintah mencabut moratorium daerah otonomi baru.
Ketiga calon provinsi baru tersebut adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara, dan Provinsi Kepulauan Nias. Sejumlah kabupaten kota akan masuk ke dalam provinsi baru ini, dengan total 16 kabupaten kota yang terlibat.
Provinsi Tapanuli
Provinsi Tapanuli akan terdiri dari Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Toba, dan Samosir. Dalam sebuah deklarasi, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan provinsi ini dan mengajak masyarakat untuk bersatu.
Sarlandy juga menjelaskan bahwa pemekaran ini memiliki konsep serupa dengan pendirian Universitas Umum Negeri di Tapanuli Utara, yang akan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
Provinsi Sumatera Tenggara
Provinsi Sumatera Tenggara akan mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, dan Kota Sibolga. Ketua Umum DPP LSM Gempar, Aman Harahap, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan pemekaran ini, mengingat wilayah Tabagsel memenuhi syarat untuk menjadi provinsi baru.
Ketua DPC PAPDESI Paluta, Barani Harahap, menegaskan bahwa masyarakat sudah lama menunggu terbentuknya Provinsi Sumatera Tenggara dan berharap pemekaran ini dapat mempercepat pembangunan daerah.
Provinsi Kepulauan Nias
Provinsi Kepulauan Nias akan terdiri dari Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, dan Kota Gunungsitoli. Anggota DPR RI, Marinus Gea, menegaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Nias telah memenuhi persyaratan administratif dan geografis untuk menjadi provinsi baru.
Marinus berharap potensi pariwisata Nias dapat mendorong percepatan pembangunan daerah. Ia menyebutkan bahwa sejak 2016, pemerintah daerah telah meluncurkan program "Nias Kepulauan Impian" untuk meningkatkan pembangunan pariwisata secara berkesinambungan.
Usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Sumatera Utara terus menguat, meskipun pemerintah belum mencabut moratorium pemekaran wilayah. Rencana pemekaran ini bertujuan untuk mempercepat dan meratakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok