Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

21 Guru Besar Laporkan Hakim MK Adies Kadir, Adang Daradjatun: Padahal Sudah Sesuai Prosedur Hukum

 Adang Daradjatun: Penetapan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim MK Sudah Sesuai  Prosedur Hukum - DPR RI

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari usulan DPR telah melalui prosedur dan mekanisme yang sesuai ketentuan berlaku.

Menurut Adang pergantian calon dilakukan karena calon sebelumnya mendapat penugasan baru di lingkungan pemerintahan sehingga DPR wajib menyesuaikan langkah sesuai aturan yang ada.

Adang menyatakan “Yang jelas ada penugasan di pemerintahan. Setelah itu tentu DPR melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku.”

Ia menjelaskan proses berlanjut dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI yang kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan resmi.

Adang menekankan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai Undang-Undang serta tata tertib DPR sehingga penetapan Adies Kadir merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional yang sah dan prosedural.

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR.

Kesimpulan itu dikeluarkan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat pertanyaan sejumlah pihak terhadap keabsahan proses pemilihan calon tersebut.

Sebelumnya pada Jumat 6 Februari 2026 mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK Jakarta oleh 21 guru besar dosen serta praktisi hukum dari Constitutional and Administrative Law Society.

Laporan tersebut menuding pencalonan Adies Kadir melanggar kode etik pedoman perilaku hakim MK serta ketentuan perundang-undangan demi menjaga martabat lembaga Mahkamah Konstitusi.

Perwakilan CALS Yance Arizona menyatakan “Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim.”

Yance menambahkan “Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika.”

CALS meminta MKMK memperluas yurisdiksinya untuk mengoreksi dugaan ketidaketisan dalam tahap seleksi hakim meskipun selama ini MKMK hanya memeriksa hakim yang sudah menjabat.

Yance menjelaskan bahwa Inosentius Samsul telah lebih dulu dipilih Komisi III DPR RI setelah uji kelayakan pada Agustus 2025 sebagai pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas 3 Februari 2026.

Namun pada Januari 2026 hasil seleksi itu dianulir dan digantikan dengan Adies Kadir tanpa uji kelayakan yang memadai menurut pandangan pelapor.

Yance menyatakan “(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR.”

Menurut CALS proses tersebut bertentangan dengan prinsip integritas imparsialitas serta kesopanan terlebih Adies Kadir sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI yang turut mengawasi proses seleksi Inosentius.

Yance menegaskan “Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum.”

CALS juga menyebut pencalonan itu melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan proses transparan partisipatif objektif dan akuntabel.

Yance menyimpulkan “Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum.”(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved