
Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berencana segera memeriksa kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta pemilik biro perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dalam rangka mendalami dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2023-2024.
Pemeriksaan lanjutan itu dijadwalkan setelah penyidik menyelesaikan verifikasi bukti di Arab Saudi yang telah dikumpulkan selama lebih dari seminggu di sana.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pemanggilan akan difokuskan pada konfirmasi temuan baru terkait peran ketua asosiasi dan pihak terkait lainnya.
Saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Jumat 5 Desember 2025, Asep menekankan pentingnya klarifikasi data fasilitas penginapan jemaah haji di Arab Saudi.
Pihak penyidik ingin memvalidasi apakah sarana akomodasi yang tersedia sesuai dengan komitmen yang dijanjikan oleh penyelenggara haji khusus.
Kunjungan tim ke Arab Saudi mencakup inspeksi langsung ke KBRI Riyadh serta Kementerian Haji setempat guna mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik seperti foto lokasi.
Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 dengan estimasi kerugian negara melebihi Rp1 triliun yang masih bisa bertambah setelah audit lebih lanjut.
Awal mula masalah berasal dari tambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023, yang diduga dijual dengan tarif USD 2.600 hingga USD 7.000 per slot.
Dari alokasi itu, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus, padahal pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menetapkan rasio 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Hasil penjualan kuota tersebut diduga dialihkan untuk pembelian aset mewah seperti dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang sudah disita KPK pada September 2025.
Hingga kini, KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur dengan masa berlaku hingga 11 Februari 2026 yang bisa diperpanjang sesuai perkembangan penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

