
Repelita Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan jenjang SMA. Penundaan dilakukan karena kuasa hukum dari pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.
Subhan Palal selaku penggugat menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran kuasa hukum tergugat. Ia menilai agenda persidangan kali ini cukup penting dan seharusnya dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan.
“Jadi sidang hari ini, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk sidang berikutnya hari Senin 3 November 2025. Alasannya tadi enggak jelas,” ujar Subhan dalam sesi wawancara.
Subhan menambahkan bahwa agenda sidang sebelumnya telah menetapkan jadwal pembacaan penetapan surat kuasa, sehingga ketidakhadiran kuasa hukum tergugat dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Padahal di sidang, kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran, Dadang Herli, menyampaikan alasan ketidakhadirannya dalam persidangan. Ia mengaku mengalami kendala teknis saat dalam perjalanan menuju lokasi sidang.
“Kami ada trouble kendaraan saat perjalanan. Berganti mobil, namun tidak terkejar waktunya,” kata Dadang saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Dadang memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada awal November mendatang.
Dalam gugatan tersebut, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini terkait dengan persyaratan pendaftaran calon wakil presiden yang disebut tidak sepenuhnya terpenuhi.
Berdasarkan data dari KPU RI, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002 hingga 2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney dari tahun 2004 hingga 2007. Kedua institusi tersebut merupakan jenjang pendidikan setara SMA.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

