Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kabar yang dinanti oleh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kemungkinan kenaikan gaji pada tahun 2026.
Pernyataan Purbaya tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Peraturan tersebut menetapkan program kenaikan gaji ASN sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat, dengan posisi kebijakan berada di urutan keenam dalam daftar prioritas.
Kebijakan ini mencakup seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.
Namun hingga kini, Purbaya menyatakan belum menerima informasi rinci mengenai rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun anggaran 2026.
Ia mengaku belum dapat memberikan kepastian karena belum ada kajian fiskal yang mendalam terkait alokasi anggaran untuk kebijakan tersebut.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa kenaikan gaji ASN bisa saja terjadi, tergantung pada kondisi fiskal dan prioritas anggaran pemerintah.
Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan kepada media pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Ia mengatakan bahwa sebagian besar kapasitas fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 difokuskan pada program prioritas nasional.
Hal ini menyebabkan pemerintah belum melakukan pembahasan khusus mengenai kenaikan gaji ASN untuk tahun depan.
Sementara itu, berdasarkan Perpres yang telah berlaku sejak 30 Juni 2025, kenaikan gaji ASN mulai diberlakukan pada Oktober 2025.
Namun pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem pembayaran rapelan untuk dua bulan sekaligus.
Besaran kenaikan gaji ASN diproyeksikan berada di kisaran 8 hingga 12 persen, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing individu.
Struktur kenaikan tersebut disesuaikan dengan jenjang kepangkatan dan pengalaman kerja, sehingga setiap ASN akan menerima jumlah yang berbeda.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang berdampak langsung bagi kesejahteraan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

