
Repelita Jakarta – Pasca mencuatnya kontroversi seputar latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sikap yang ditunjukkan oleh putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut dinilai tenang dan tidak menunjukkan reaksi terbuka terhadap tudingan yang beredar.
Sejumlah pihak sebelumnya melontarkan dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA atau SMK dari luar negeri, yang merupakan syarat mutlak dalam proses penyetaraan ijazah di Indonesia. Dugaan ini memicu sorotan publik terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang dimiliki oleh Wapres.
Pemerhati sosial dan politik Sugiyanto menyampaikan bahwa masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari Gibran untuk menjaga integritas hukum dan etika dalam proses pencalonan pejabat publik. Ia menilai bahwa transparansi sangat penting dalam konteks jabatan publik yang sedang diemban.
Pertanyannya apakah Gibran bernyali? kata Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Sugiyanto juga mempertanyakan apakah negara telah menerapkan standar hukum yang sama bagi seluruh warga negara, atau justru terdapat perlakuan khusus bagi keluarga yang berasal dari lingkar kekuasaan. Ia menegaskan bahwa dugaan cacat hukum dalam ijazah penyetaraan Gibran perlu ditindaklanjuti secara serius.
Karena ada dugaan ijazah penyetaraan Gibran cacat hukum, kata Sugiyanto.
Sementara itu, gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh warga bernama Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan berlanjut ke tahap sidang pokok perkara. Hal ini terjadi setelah proses mediasi antara kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam proses mediasi tersebut, Gibran yang diwakili oleh kuasa hukumnya menolak dua persyaratan yang diajukan oleh Subhan. Permintaan tersebut mencakup penyampaian permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Presiden.
Subhan menyatakan bahwa penolakan terhadap dua syarat tersebut menjadi alasan utama gagalnya mediasi. Ia menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan untuk membuktikan dugaan ketidakjelasan ijazah yang menjadi dasar gugatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

