
Repelita Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ahmad Muzani menyatakan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Muzani sebagai respons atas wacana amandemen yang sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
MPR selama ini juga tidak menutup diri terhadap masukan, pandangan, bahkan kritik dari mana pun. Termasuk dalam hal amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kita tidak mengunci rapat-rapat tentang kemungkinan itu.
Menurut Muzani, menutup rapat-rapat terhadap gagasan amandemen berarti menghalangi munculnya ide-ide cemerlang yang dapat membawa kemajuan bagi bangsa dan konstitusi negara.
Meski membuka peluang tersebut, ia menegaskan bahwa MPR tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan untuk memulai proses amandemen kembali terhadap UUD 1945.
Tapi sebaliknya mempermudah terhadap amandemen Undang-Undang Dasar 1945 juga sesuatu yang harus dipikirkan karena ini adalah sebuah konstitusi negara yang harus kita pikirkan secara cermat, matang akan adanya perubahan-perubahan itu.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa MPR tetap membuka ruang bagi seluruh pandangan yang berkembang terkait wacana amandemen.
Ia menyadari bahwa di tengah masyarakat terdapat beragam pendapat, baik yang mendukung maupun yang menolak dilakukannya amandemen lebih lanjut.
Kami tahu bahwa ada pandangan di masyarakat yang menghendaki adanya amandemen, kami mengerti di masyarakat adanya yang berpikir juga cukup amandemen sampai di sini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

