Repelita Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Hasto Kristiyanto masih jauh dari harapan publik yang mendambakan pembongkaran skandal korupsi hingga ke akarnya.
Setelah proses hukum berjalan lebih dari lima tahun, vonis tiga setengah tahun penjara dianggap antiklimaks dan tidak menimbulkan efek jera bagi para aktor politik yang terlibat praktik kotor merusak demokrasi.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa lambatnya penanganan kasus sejak operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku pada awal 2020 menjadi salah satu penyebab buron utama kasus ini belum tertangkap hingga kini.
Menurut Wana, pihaknya tidak sepenuhnya yakin Harun Masiku berhasil bersembunyi karena keahlian pribadi, tetapi lebih disebabkan lemahnya keseriusan penegak hukum dan berbagai upaya perintangan di lapangan, termasuk keterlibatan Hasto yang terlalu lama baru diproses.
Ia menegaskan bahwa vonis ringan terhadap Hasto seolah hanya menuntaskan kewajiban penanganan kasus di permukaan, padahal akar masalah utama masih belum disentuh dengan serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
ICW mendesak KPK untuk tidak berhenti pada vonis Hasto, tetapi segera mempercepat penangkapan Harun Masiku dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut membantu pelarian.
Lebih dari sekadar kasus suap, Wana menekankan bahwa penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum merupakan bentuk serangan langsung terhadap nilai demokrasi karena menggoyahkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu.
Ia menilai praktik suap untuk meloloskan pergantian antarwaktu anggota DPR tidak bisa dianggap kasus korupsi biasa, sebab pemilu dibiayai negara dengan anggaran besar yang seharusnya dijaga semua pihak, terutama aktor partai.
Karena itu, ICW melihat vonis ringan hanya akan mempermudah praktik kotor serupa terulang di masa mendatang, apalagi jika pengurus partai tetap terlibat mempengaruhi penyelenggara pemilu melalui jalur ilegal.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 25 Juli 2025 memutuskan Hasto bersalah dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku.
Hasto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan awal jaksa KPK dan memutuskan membebaskan dari pasal tersebut sehingga vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh tahun penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok