Repelita Jakarta - Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 5 Juni 2025 sebagai bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi jutaan pekerja, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.
Meskipun nilai bantuannya tidak sebesar pada masa pandemi, langkah ini tetap menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja berupah rendah.
Saat ini, kementerian terkait masih menyempurnakan aturan teknis dan mekanisme penyalurannya.
Masyarakat kini menunggu pengumuman resmi mengenai besaran bantuan dan proses pencairannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema BSU tahun ini tetap mengacu pada pola saat pandemi Covid-19.
Namun, nilai bantuannya dipastikan lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
"Subsidi upah kali ini tidak sebesar Rp 600.000, besarannya lebih kecil," kata Airlangga di Jakarta.
Sebagai perbandingan, pada 2020 dan 2021 pemerintah menyalurkan subsidi sebesar Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta secara bertahap.
Sementara pada 2022, bantuan diberikan satu kali sebesar Rp 600.000 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Untuk tahun ini, angka pasti bantuannya belum diumumkan, tetapi pemerintah telah menyiapkan anggarannya dan tengah merampungkan regulasi pelaksanaannya.
BSU 2025 difokuskan pada pekerja dengan penghasilan setara atau di bawah Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi pekerja rentan dari tekanan ekonomi yang masih terasa.
Program ini juga merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial jangka pendek untuk menjaga konsumsi masyarakat.
Pemerintah tidak hanya menyiapkan BSU, tetapi juga lima jenis bantuan lain yang akan diluncurkan bersamaan.
Beberapa bantuan tambahan tersebut meliputi insentif pajak untuk tiket pesawat, diskon tarif tol, potongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil, subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, serta bantuan pangan untuk masyarakat rentan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga sektor transportasi, energi, dan kebutuhan pokok.
Pemerintah kini tengah menyusun regulasi lintas kementerian guna mengatur pelaksanaan bantuan secara menyeluruh.
Airlangga menuturkan bahwa laporan menyangkut program bantuan telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Setelah regulasi teknis diselesaikan, pemerintah akan mengumumkan skema pencairan bantuan secara rinci.
“Kalau regulasi di masing-masing kementerian selesai, program ini bisa segera diumumkan,” ujar Airlangga.
BSU pertama kali diperkenalkan pada 2020 sebagai respons terhadap dampak pandemi.
Waktu itu, subsidi sebesar Rp 1,2 juta disalurkan dua kali bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta.
Pada 2021, bantuan disalurkan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, dengan batas gaji Rp 3,5 juta.
Kemudian di 2022, BSU diberikan satu kali sebesar Rp 600.000 untuk kategori yang sama.
Setelah tidak bergulir selama dua tahun, program ini kembali hadir pada 2025 dengan harapan bisa menjadi penopang ekonomi bagi rumah tangga pekerja.
Masyarakat berpenghasilan rendah kini diminta untuk menyiapkan dokumen dan data sesuai kriteria agar bisa segera menerima bantuan saat pencairan dimulai. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok