Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kapal Ikan China Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Selatan Bali, Dugaan Tindak Pidana Muncul

Repelita Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan kapal ikan asing berbendera China di perairan selatan Bali pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kapal tersebut terdeteksi melakukan manuver mencurigakan dan berusaha menghindari pemeriksaan petugas.

Kapal yang diamankan bernama Yue Lu Yu 28359 dengan bobot 230 Gross Ton (GT).

Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak mengikuti jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang telah ditetapkan.

Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki alat tangkap ikan maupun hasil tangkapan.

Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap kapal mengungkapkan adanya sekat-sekat yang membentuk ruang-ruang seperti kamar tidur lengkap dengan fasilitas seperti kasur dan pendingin udara (AC).

Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa kapal tersebut terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa kapal tersebut diduga telah berganti nama untuk mengelabui sistem pemantauan satelit.

Salah satu nama yang digunakan adalah FV 2508.

Enam anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan China turut diamankan.

Namun, tidak ditemukan dokumen imigrasi atau paspor yang sah di kapal tersebut.

Hal ini menambah kecurigaan bahwa kapal tersebut melakukan pelanggaran di bidang pelayaran dan imigrasi.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kapal tersebut telah dibawa ke Pelabuhan Benoa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali untuk mendalami kasus ini.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan pelanggaran di bidang perikanan, namun dugaan pelanggaran di bidang pelayaran dan imigrasi tetap menjadi perhatian serius.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan potensi praktik tindak pidana lintas negara yang melibatkan kapal asing di perairan Indonesia.

Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved