Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya tengah berkoordinasi untuk memulangkan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang berhasil ditangkap di Singapura.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan. KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1).
Fitroh juga menambahkan bahwa pihaknya tengah melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," tegasnya.
Paulus Tannos telah menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Paulus Tannos bersama tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021, dalam kapasitas sebagai tersangka. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok