Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Perkataan Menohok Hakim Bikin Harvey Moeis Geleng-geleng, Suami Sandra Dewi Disinggung Harta Haram

 Penampilan Harvey Moeis saat Jalani Sidang Kasus Korupsi, Suami Sandra Dewi Pakai Kemeja Mewah

Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Dalam sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024, terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, diguncang oleh perkataan tajam dari majelis hakim. Pernyataan tersebut membuat Harvey geleng-geleng kepala, saat hakim mengungkapkan bahwa ia sudah tidak mampu membedakan harta bendanya yang halal dengan hasil korupsi yang telah tercampur.

Hakim Jaini Basir, anggota majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan Harvey memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan Harvey tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya berasal dari penghasilan yang sah. Menurut hakim, semua harta yang diperoleh Harvey selama periode tindak pidana harus dianggap sebagai hasil dari tindak pidana korupsi, karena sudah tercampur dengan uang yang tidak jelas asal-usulnya.

"Karena terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda miliknya yang merupakan harta benda yang halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh," kata Hakim Jaini dalam persidangan tersebut.

Harvey, yang mendengarkan uraian ini, tampak terkejut dan geleng-geleng kepala beberapa kali. Hakim Jaini juga menyebutkan bahwa seluruh harta yang ditempatkan dalam rekening keluarga Harvey atau dibayarkan kepada pihak lain selama proses tindak pidana harus dianggap sebagai hasil korupsi.

"Menimbang berdasarkan uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur ketiga yang patut diketahui diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," jelas Hakim Jaini.

Selain itu, hakim menguraikan bahwa Harvey terlibat dalam bisnis ilegal terkait PT Quantum Exchange (QSE) yang dimiliki oleh Helena Lim, yang berkomunikasi dengan bos-bos smelter timah yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Para petinggi smelter tersebut menyetorkan uang kepada Helena untuk ditukar menjadi valuta asing, yang kemudian diserahkan kepada Harvey. Uang tersebut diklaim sebagai biaya pengamanan kerja sama peleburan timah, yang disebut-sebut sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

"Keseluruhan dana yang terkumpul melalui Helena kurang lebih 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar," kata Hakim Jaini.

Pihak yang terlibat dalam transaksi ini, termasuk Helena, juga tidak mencatat bukti transaksi atau melaporkan transaksi tersebut ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menambah kesan bahwa transaksi tersebut tidak sah. Helena pun meraup keuntungan sebesar Rp900 juta dari transaksi tersebut.

Dalam kasus ini, Harvey divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved