
Jakarta, 06 Desember 2024 – Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kesimpulan ini dihasilkan berdasarkan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM pada 28-30 November 2024.
Menurut Komnas HAM, tindakan Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Jenis pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
"Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum," ujar Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menilai bahwa Aipda Robig tidak sedang dalam situasi membela diri, tidak menjalankan tugas resmi, dan tidak berada dalam kondisi terancam oleh GRO maupun dua teman korban yang mengendarai sepeda motor.
"Aipda RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban itu," tambah Uli.
Selain pelanggaran hak hidup, Aipda Robig juga dianggap melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.
"Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja dan tanpa kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO serta luka-luka pada dua korban lainnya. Ini adalah bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia," jelasnya. (*)
Editor: Elok WA R-ID